Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga menjadi bagian dari hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus, sehingga perlu pedoman agar pengelolaannya dilakukan secara profesional, serta dapat memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup Media Siber
Ruang lingkup media siber mencakup segala bentuk media yang memanfaatkan wahana internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Definisi Media Siber
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik, dengan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers sebagaimana ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah segala konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber. Contohnya termasuk:
-
Artikel
-
Gambar
-
Komentar
-
Suara
-
Video
-
Berbagai bentuk unggahan lain
Konten ini biasanya melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk publikasi lain yang terkait dengan platform media siber.