PP PERSIS Harap Pemerintah Konsisten Tetapkan 1 Syawal 1447 H Berdasarkan Neo MABIMS
Jakarta — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) pada 18 Maret 2026 berharap pemerintah tetap konsisten menggunakan kriteria Neo MABIMS dalam menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini, guna menjaga keseragaman acuan penentuan kalender hijriah nasional.
Anggota Dewan Hisab dan Rukyat PP PERSIS, Dr. H. Acep Saepudin, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah memperbarui kriteria penentuan awal bulan hijriah dari Imkanur Rukyat MABIMS lama menjadi kriteria Neo MABIMS yang berbasis kajian astronomi modern.
Dalam kriteria tersebut, hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Parameter ini kini menjadi acuan dalam penyusunan Kalender Hijriah Indonesia serta digunakan dalam sidang itsbat untuk menilai laporan rukyat.
Menurutnya, Persatuan Islam sebenarnya telah lebih dahulu menerapkan parameter serupa sejak 2012 melalui Kriteria Hisab Imkan Rukyat Astronomis atau dikenal sebagai Kriteria LAPAN 2011, dengan standar beda tinggi 4 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan data hisab, ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23.26 WIB. Saat matahari terbenam di wilayah Indonesia, posisi bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 53′ 58″ hingga 3° 07′ 15″ serta elongasi berkisar 4° 32′ 57″ hingga 6° 06′ 39″.
Data tersebut menunjukkan kriteria Neo MABIMS belum terpenuhi sehingga awal Syawal diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026 menggunakan metode Kriteria Hisab Global Tunggal (KHGT), berdasarkan perhitungan hisab global yang menggenapkan bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
PP PERSIS menilai perbedaan penetapan hari raya merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam penentuan kalender hijriah. Karena itu, umat Islam diimbau mengedepankan sikap tasamuh atau toleransi agar perbedaan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah diharapkan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Itsbat yang menyatakan apabila kriteria imkanur rukyat tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari.
Dengan merujuk ketentuan tersebut, PP PERSIS berharap pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.






