Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan sosial bagi dunia pendidikan keagamaan. Tahun 2026, sebanyak 2,6 juta siswa madrasah dan santri pondok pesantren ditargetkan masuk dalam program perluasan digitalisasi bantuan sosial nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri terkait Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial dan Kartu Usaha di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat lintas kementerian tersebut, Kemenag menegaskan bahwa sektor pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, santri pondok pesantren, siswa madrasah, hingga peserta didik sekolah keagamaan lintas agama menjadi prioritas dalam integrasi bantuan sosial berbasis digital.
Kementerian Agama mencatat target Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 mencapai 2.607.195 peserta didik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2,08 triliun. Pengelolaan program tersebut kini telah menggunakan sistem digital melalui SIPMA dan EMIS yang terintegrasi dengan pusat data Kemenag.
Menag Nasaruddin Umar menyebut digitalisasi bansos akan mempermudah validasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Selain itu, sistem pendaftaran mandiri berbasis autentikasi biometrik juga dinilai dapat membantu wali santri dan orang tua siswa memperbarui kondisi sosial ekonomi mereka secara lebih mudah dan transparan.
Tak hanya fokus pada bantuan pendidikan, Kemenag juga mendorong penguatan ekonomi umat melalui program Kartu Usaha Afirmatif. Dengan dukungan sekitar 50 ribu penyuluh agama dan jaringan lembaga keagamaan di seluruh Indonesia, pesantren diharapkan dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap para santri dan pemuda di lingkungan keagamaan dapat mengakses pelatihan kerja dan modul pengembangan usaha yang lebih terstandarisasi,” ujar Menag.
Melalui integrasi layanan perlindungan sosial nasional ini, pemerintah berharap akses pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya di lingkungan pesantren, dapat berjalan lebih terpadu dan berkelanjutan.





